Jakarta (23/09) — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten dari Fraksi PKS, Diah Nurwitasari, mendesak pemerintah untuk melindungi produksi obat generik yang dilakukan oleh industri farmasi dalam negeri. Diah meminta agar sejumlah kementerian terkait terlibat dalam upaya tersebut guna memastikan ketersediaan obat berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
“Ini penting agar masyarakat dapat terus mengakses obat berkualitas dengan harga yang terjangkau,” ujar Diah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/09/2024).
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah pengaturan paten untuk obat yang termasuk kategori ‘second medical use’ dalam Pasal 4 huruf f RUU Paten. Diah menekankan bahwa regulasi tersebut harus diatur secara jelas dalam bagian penjelasan yang terdapat dalam dokumen hasil panitia kerja (panja) tim pemerintah dan DPR.
“Pengaturan ini sangat penting agar industri farmasi dalam negeri tetap bisa memproduksi obat generik. Ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan obat yang berkualitas dengan harga terjangkau bagi rakyat,” jelasnya.
Selain itu, Diah juga menyampaikan bahwa Fraksi PKS berharap RUU Paten ini dapat mempermudah akademisi dan investor dalam mempublikasikan hasil penelitiannya, baik di jurnal nasional maupun internasional. Hal ini diharapkan dapat mendorong inovasi di sektor farmasi dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Sebagai anggota Komisi VII DPR, Diah menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara, terutama terkait dengan pertahanan dan keamanan melalui kebijakan ini. Menurutnya, penggunaan produk dalam negeri sangat penting untuk mendukung pertumbuhan industri dan menciptakan ekosistem usaha yang sehat di tanah air.
“Fraksi PKS meminta agar pemerintah menerapkan prinsip keadilan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Penggunaan produk dalam negeri harus diutamakan guna mendukung pertumbuhan industri lokal dan menciptakan ekosistem usaha yang sehat,” lanjutnya.
Lebih jauh, Fraksi PKS juga memandang bahwa RUU Paten ini telah mengakomodasi usulan-usulan fraksi untuk mempermudah pendaftaran paten bagi pelaku UMKM, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan yang dikelola oleh pemerintah.
RUU Paten ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi inovasi dan produk lokal, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kebutuhan masyarakat akan obat yang terjangkau.