PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, mengeluarkan rilis resmi terkait penyesuaian harga jual produk-produk BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (BJU). Khususnya di Provinsi Lampung. Ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Berdasarkan rilis tersebut, ditetapkan bahwa di Lampung, untuk harga jual produk Pertamax (RON 92) yakni Rp13.050 per liter. Sedang untuk produk Pertamax Turbo (RON 98) (RON 98) yakni sebesar Rp14.350 per liter; Dexlite (CETANE 51) seharga Rp16.500 per liter; dan Pertadex (CETANE 53) seharga Rp17.100 per liter. Harga baru ini berlaku mulai tanggal 3 Januari 2023, pukul 14.00 Wib.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan, penyesuaian harga baru ini merupakan bentuk implementasi dari Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020, tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.
Nickle Widyawati mengatakan, Pertamina berkomitmen penuh untuk menyediakan dan menyalurkan BBM berdasarkan prinsip Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability.
“Melalui Subholding Commercial & Trading Pertamina Patra Niaga, kami terus berkomitmen menyediakan pasokan produk BBM berkualitas diseluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya di kota-kota besar namun ke seluruh pelosok negeri, dengan harga yang kompetitif,” ungkap Nicke.