RENCANA ESDM BATASI DISTRIBUSI PERTALITE

0
152

Izin prakarsa adalah permohonan izin yang diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian kepada presiden sebagai persayarat pembentukan peraturan presiden.

Izin prakarsa mencakup urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur dan jangkauan serta arah pengaturan.

Menurut Tutuka, Kementerian Sekretariat Negara masih meminta arahan pimpinan keberlanjutan pemberian izin prakarsa kepada Kementerian ESDM. “Sampai saat ini, belum ada persetujuan izin prakarsa kepada Kementerian ESDM,” ujar Tutuka.