Dalam sebuah rilis yang disampaikan kepada wartawan dan ditandatangani oleh Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Budi Sutomo, SSi, MSi, dijelaskan bahwa berdasarkan Statuta Unila Pasal 52, dosen di lingkungan Unila dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Wakil Dekan.
Keputusan Rektor Unila Nomor: 2634/UN26/KP/2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor di Lingkungan Universitas Lampung telah diterbitkan, yang mengamanatkan pemberhentian dengan hormat Prof. Rudy sebagai Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung, berdasarkan pertimbangan penyegaran jabatan pimpinan di lingkungan Unila.