Selain drum yang digunakan untuk menampung tuak, pihak kepolisian juga berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya seperti speaker, amplifier, dan telepon genggam. Razia ini dilaksanakan di beberapa desa yang disinyalir masih menjual minuman keras tradisional jenis tuak dan tetap mengoperasionalkan warung remang-remang, yaitu di Adiwarno, Rejoagung, dan Banarjoyo.