Dalam sidang tersebut, Mario tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan. Sidang hari itu pun ditunda karena saksi ahli yang akan didatangkan oleh pihak Mario tidak dapat hadir.
Dalam kasus ini, hukuman yang dijatuhkan pada Mario Dandy bisa bertambah jika ia tidak membayar restitusi. Keluarga korban juga berhak menggugat secara perdata.
Sebelumnya, ayah korban, Jonathan Latumahina, menyerahkan sepenuhnya keputusan restitusi untuk Mario Dandy Satriyo kepada majelis hakim sesuai prosedur hukum. Ayah korban tidak ingin ambil pusing dan berharap jika nilai restitusi terlalu berat, maka diganti dengan kurungan.