Bandar Lampung, wawai media – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2022). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Hal tersebut memicu pro kontra menurut Pengamat Hukum Tatanegara Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in mengatakan bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sangat tidak masuk akal dan melampaui kewenangannya sehingga putusannya tidak perlu dilaksanakan.
Dalam keterangan persnya , Muin mengatakan bahwa Putusan hakim sangat aneh dan di luar kewajaran, Kamis, (2/3/2023) hakim pengadilan negeri tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusannya tidak punya dasar sehingga tidak bisa dilaksanakan. Penundaan pemilu hanya bisa dilakukan apabila situasi kondisi tak memungkinkan. “Misalnya karena bencana alam,” ujarnya.
Muin juga menjelaskan dalam skema penegakan hukum pemilu di Indonesia, penyelesaian sengketa masalah verifikasi partai politik tidak melalui pengadilan negeri. Melainkan melalui Badan Pengawas Pemilu atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur bahwa penyelesaian masalah pendaftaran dan verifikasi partai politik bisa dilakukan di dua lembaga tersebut.
Sehingga, putusan PN Jakpus tidak masuk akal, bahkan menyalahi kompetensi absolut dalam sistem keadilan pemilu.
“Menurut saya hakim menyalahi komptensi absolut. Sehingga putusannya tidak bisa dieksekusi,” jelas peneliti Lampung Demokrasi Studies tersebut.
Sebelumnya, PRIMA melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi. Sebelumnya, perkara serupa juga sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, Bawaslu RI lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.