Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Pria 22 Tahun Diamankan Polisi Usai Mencuri Ayam Kontes Senilai Rp 9 Juta di Lampung

Lampung Tengah – Seorang pria berinisial AK (22) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah tertangkap kamera pengawas (CCTV) saat mencuri ayam kontes jenis Mangon Thailand senilai Rp 9 juta. Ayam kontes tersebut milik Sudarmono (36), warga Dusun I Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. Kejadian pencurian itu terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong pada Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, AKP Wawan Budiharto, menjelaskan bahwa kronologi peristiwa dimulai ketika korban sedang meninggalkan rumah pada malam hari. Saat kembali, ia kaget menemukan ayam kontesnya hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban menemukan bahwa seseorang telah mengambil ayam tersebut dan memasukkannya ke dalam karung sebelum kabur.

“Pelaku tanpa sadar terekam CCTV saat melompati pagar rumah lalu mencuri ayam kontes yang berada di kandang belakang rumah korban menggunakan karung,” ujar Wawan pada Senin (24/7/2023).

Setelah menerima laporan dari korban, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti dan rekaman CCTV. Polisi juga melacak transaksi pengiriman ayam kontes tersebut oleh pelaku ke Yogyakarta pada hari Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. Ayam kontes jenis Mangon Thailand warna hijau itu dikirimkan oleh pelaku dengan inisial AK dan diterima oleh Indra Permana. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ayam tersebut adalah milik korban atau hasil curian.

“Pelaku mengakui segala perbuatannya setelah pencurian, esoknya dia menjual ayam tersebut dan dikirim ke Yogyakarta,” jelas Wawan.

Setelah mengakui perbuatannya, pelaku ditangkap dan kini berada dalam tahanan polisi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian tersebut, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Exit mobile version