Presiden Jokowi Minta Menkopolhukam Mahfud MD Melunasi Utang Pemerintah yang Sudah Inkracht

0
234

Sebagai informasi, utang yang dimaksud adalah utang Jusuf Hamka terkait dengan deposito yang tidak berlaku saat terjadi krisis keuangan pada tahun 1998. Pria yang akrab disapa Babah Alun tersebut telah memenangkan gugatan terhadap pemerintah terkait penagihan utang tersebut pada tahun 2012.

Pada tahun 2015, sudah ada perjanjian antara Jusuf Hamka dan Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan dalam waktu dua minggu setelah penandatanganan perjanjian tersebut, namun hingga saat ini belum dibayarkan. Surat yang berkaitan dengan hal tersebut berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

Baca Juga  Dewan Dakwah siap bangun Perkampungan Keluarga Yatim dan Akademi Imam Masjid dan Khotib

Dalam hal ini, pemerintah di bawah arahan Presiden Jokowi telah memastikan komitmen untuk melunasi utang yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada pihak swasta atau rakyat. Tim yang terbentuk, termasuk Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, akan bertanggung jawab dalam menyelesaikan pembayaran tersebut.