“Kami sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lain-lain, termasuk dari Menkumham, sudah ada di situ memutuskan untuk membayar,” jelas Mahfud.
Mahfud juga menyampaikan bahwa Jokowi kembali memerintahkan agar utang pemerintah kepada swasta atau rakyat yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap segera dibayarkan. Arahan tersebut disampaikan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023.
Terkait utang pemerintah kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang menjadi perbincangan belakangan ini, Mahfud menganggap bahwa kemungkinan utang tersebut benar adanya. Ia meminta Jusuf Hamka untuk segera menagihnya kepada Kementerian Keuangan.
“Kalau memang ada, berdasarkan keputusan tim yang kami bentuk dan berdasarkan arahan presiden dalam 2 kali kesempatan rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar karena itu kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah pula,” ujar Mahfud.