“Namun baru dilaporkan ke Mapolres pada 25 Pebruari 2023,” ujar Kasat. Minggu (26/2/2023).
Modus yang dilakukan, bermula dari terduga pelaku FDL (DPO) menghubungi korban Nurul untuk meminjam sepeda motor miliknya, oleh korban sepeda motor dipinjamkan berikut STNK. Setelah itu pelaku FDL kembali menghubungi korban Via hand phone yang mengatakan bahwa sepeda motor telah ia gadaikan kepada seseorang.
atas dasar laporan korban di Polres Lampung Utara LP/ 58/ B/ II/ 2023/ SPKT Polres LU/ Polda LPG Tanggal 25 Pebruari 2023. pihak Polres melalui Tekab 308 Presisi menindak lanjutinya dengan serangkaian penyelidikan, kemudian didapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban itu ada ditangan terduga SI (Penadah)