Perpu Cipta Kerja Terbit, Eks Ketua MK: Dicari Alasan Pembenaran oleh Sarjana Tukang Stempel

0
358

Ketua MK pertama periode 2003-2006, Jimly Asshiddiqie, mengkritik tindakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Jimly pun menyinggung soal impeachment alias pemakzulan Jokowi akibat lahirnya Perpu ini.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta ini mengingatkan bahwa pembentuk Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah DPR, bukanlah presiden seperti era sebelum reformasi. Apalagi, sudah ada putusan MK yang memerintahkan perbaikan UU.

“Bukan dengan Perpu, tapi dengan UU dan dengan proses pembentukan yang diperbaiki sesuai putusan MK,” kata Jimly dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Januari 2022. “Perpu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel.”

Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.

Baca Juga  Kecelakaan Maut antara Bus Lorena dan Truk Bermuatan Kopi di Lampung Utara

Bukannya memperbaiki UU, Jokowi malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi.

Pemakzulan Jokowi

Ia menyebut peran MK dan DPR telah diabaikan dengan penerbitan Perpu ini. Selain itu, Perpu ini bukanlah contoh rule of law yang baik, tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong.

Jimly lalu menyinggung opsi sistem pemilu proporsional tertutup, di mana 8 fraksi DPR menolak kecuali PDI Perjuangan. Jimly pun menyampaikan kemungkinan bila sikap partai di DPR dapat dibangun pada Perpu Cipta Kerja, seperti halnya pada opsi proporsional tertutup.

“Bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment (pemakzulan),” kata dia.

Baca Juga  Lampung Bersama Palestina: Terkumpul Rp63 Juta untuk Palestina

Kalau mayoritas anggota DPR siap, kata Jimly, sangat mudah untuk mengkonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah impeachment tersebut.

Di sisi lain, Jimly juga bicara soal kemungkinan Perpu Cipta Kerja tersebut memang sengaja terbit untuk menjerumuskan Jokowi untuk diberhentikan di tengah jalan.