Dendi menekankan bahwa keanehan-keanehan ini harus segera diperbaiki oleh KPU RI, terutama karena dalam waktu dekat KPU akan menetapkan DPS menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
“Kami telah mengirim surat kepada KPU RI untuk meminta klarifikasi terkait keanehan data-data DPS tersebut,” ujar Dendi. Dia juga menyatakan bahwa pada Rabu, 14 Juni 2023, JURDIL akan mengadakan jumpa pers di Kantor KPU Pusat pada pukul 09.00-10.00 WIB, dan di Resto Upnormal, Jl Raden Saleh, Jakarta pada pukul 12.00-13.00 WIB. Pada kesempatan tersebut, JURDIL akan menjelaskan secara rinci temuan-temuan yang telah mereka temukan.