BandarLampung, WawaiMedia – Selama kurun waktu sebulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil tangkap 16 orang pengedar dan bandar narkoba yang diekspose pada Rabu (1/2).
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, 16 tersangka yang diamankan merupakan hasil ungkap kasus mulai 9 – 30 Januari 2023.
Menurut Gigih, dari 16 orang tersangka tersebut, satu orang tersangka berinisial AA (25) merupakan bandar sabu warga Kangkung, dan 15 orang lainnya merupakan pengedar.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pelaku merupakan bandar narkoba. Ia berhasil ditangkap saat sedang melakukan COD di wilayah Bandar Lampung.
“Pelaku ini juga residivis tahun 2018, dia ditangkap pada Jumat 20 Januari 2023 di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kupang, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung,” katanya, Rabu (1/2).
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 84,05 gram, ganja seberat 1,13 gram, dan 0,45 gram tembakau sintetis serta alat bukti lainnya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, narkoba tersebut diedarkan melalui media sosial Instagram.
Gigih menjelaskan, modus yang digunakan yakni dengan cara menjual secara COD melalui sosial media instagram.
“Dia mengedarkan melalui instagram, dia juga mengantarkan ke beberapa titik di Bandar Lampung,” ungkap.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.