Pemkot Bandar Lampung Izinkan Kafe Angel’s Wing Beroperasi Kembali Setelah Pencabutan Segel

0
324

Dalam konferensi pers di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Kadis DMPTSP, Muhtadi menyatakan, Kafe Angel’s Wing diberikan kesempatan untuk beroperasi kembali dengan syarat harus mematuhi peraturan yang berlaku. Izin yang dimiliki oleh Angel’s Wing adalah untuk kegiatan kafe dan restoran, dan pihaknya menegaskan bahwa izin tersebut harus dipatuhi.

Muhtadi juga menjelaskan bahwa pembukaan segel Angel’s Wing berawal dari permohonan pelepasan segel yang diajukan oleh Direktur PT Asia Gemilang Bersama pada 22 Juni 2023 kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Setelah rapat pembahasan, dilakukan kunjungan lapangan ke lokasi kafe di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung. Setelah segel dilepas, pihak Angel’s Wing harus mematuhi aturan yang berlaku, dan jika terjadi pelanggaran berulang, kafe tersebut dapat ditutup secara permanen.