Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Pemerintah Tetapkan Besar Tunjangan Makan PNS Daerah 2024

Wawaimedia – Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberlakukan mulai tahun 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Menurut peraturan tersebut, seluruh PNS akan mendapatkan tunjangan uang makan yang disesuaikan dengan golongan masing-masing. Besaran tunjangan uang makan berkisar antara Rp18.000 hingga Rp25.000 untuk sekitar 22 hari dalam sebulan, tergantung pada golongan PNS. Untuk Golongan I sebesar Rp18.000 – Rp20.000, Golongan II: Rp19.000 – Rp21.000, Golongan III: Rp20.000 – Rp22.000, Golongan IV: Rp22.000 – Rp25.000.

Selain tunjangan uang makan, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan lain seperti uang makan lembur, biaya paket data dan komunikasi, serta tunjangan biaya makanan penambah daya tahan tubuh. Tunjangan uang makan lembur akan disesuaikan dengan golongan PNS, sementara bantuan biaya paket data dan komunikasi tetap sama dengan tahun sebelumnya, dengan tujuan memastikan komunikasi yang lancar dalam menjalankan tugas-tugas daring.

Tunjangan biaya makanan penambah daya tahan tubuh juga akan disesuaikan dengan wilayah provinsi tempat PNS tersebut bertugas, dengan besaran serupa dengan tunjangan uang makan.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu PNS menjalankan tugasnya dengan lebih baik tanpa terhambat oleh masalah biaya makan sehari-hari serta memastikan kesehatan dan kesejahteraan mereka selama menjalankan tugas negara.

Exit mobile version