Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Lampung I, Dr. Al Muzzammil Yusuf, M.Si., menggelar kegiatan sosialisasi empat pilar MPR RI untuk tokoh agama dan organisasi islam se lampung yang dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) Amal Barokah, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran pada hari Minggu 25 Desember 2022.
Hadir dalam kegiatan tersebut puluhan ormas islam, kewanitaan, pemuda, antara lain Wanita Muslimat NU, Ponpes Al Maarif, Fatayat NU,Persis Lampung, Dewan Dakwah Lampung, Ponpes Daarul Maarif Natar, dll. Adapun jumlah peserta yang hadir sebanyak 250 orang.
Dalam pemaparannya, Al Muzzammil Yusuf, menyampaikan bahwa, empat pilar MPR RI ini diantaranya yakni Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika.
Dalam empat pilar itu juga ada beberapa muara kerja kenegaraan dan kebangsaan antara lain Negara Demokratis yang tercantum pada Pasal 1 ayat (2), serta Negara Hukum tercantum dalam Pasal 1 ayat (3).
“Kemudian, Sumber Daya Manusia (SDM) unggul tercantum pada Pasal 31 ayat (1), Sumber Daya Alam (SDA) kaya tercantum dalam Pasal 33 ayat (3), serta realisasikan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” jelasnya.
Dikatakannya, kegiatan ini juga merupakan bagian dari penguatan jiwa nasionalisme setiap rakyat Indonesia, khususnya untuk para tokoh agama dan organisasi yang memiliki banyak pengikut sangat bertanggung jawab dalam penguatan jiwa nasionalisme para pengikutnya.
Karena itu, dengan diadakannya sosialisasi ini juga mudah-mudahan dapat menghidupkan kembali nilai-nilai perjuangan sesuai semangat proklamasi kemerdekaan RI tahun 1945.
“Kegiatan ini juga bertujuan salah satunya untuk menggali nilai-nilai yang terkandung dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” paparnya.
Masih kata Muzzammil, dihadapan para tokoh agama dan organisasi islam muzzammil mengatakan bahwa PKS dalam melindungi para tokoh agama telah mengusulkan RUU Perlindungan Tokoh Agama karena penistaan Agama dan simbol Agama yang terjadi berulang kali menunjukan urgennnya kehadian RUU Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
Diakhir materi muzzammil menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan dapat memahami secara utuh semua materi yang dipaparkan terkait dengan empat pilar MPR RI tersebut. Sosialisasi yang dilandaskan pada cita-cita negara Indonesia ini juga untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Karena itu, sosialisasi empat pilar MPR RI ini sangat penting, diharapkan dapat membentuk manusia Indonesia yang berkualitas, maju, unggul, berakhlak mulia dan berdaya saing tinggi sebagai modal utama dalam pembangunan bangsa.