Para pemohon perpanjangan SIM A atau C diharapkan memenuhi persyaratan berikut:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama dan membawa SIM asli.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.
- Tes Psikologi SIM.
Penting untuk diingat bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281 dan berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki SIM.
Informasi mengenai pelayanan SIM Keliling Polda Lampung ini disampaikan oleh sumber dari NTMCPOLRI. Diharapkan masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh pengendara di Lampung.