Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Panji Gumilang Jadi Tersangka, Muhammadiyah : Langkah yang Tepat Walau Tekesan Lambat

Prof. Abe Mu'ti nilai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka sudah tepat namun sedikit terlambat

Jakarta – Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama. PP Muhammadiyah setuju dengan langkah Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, meskipun agak lambat.

“Sudah tepat penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam delik penistaan agama, meskipun terkesan lambat,” ujar Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah.

Abdul Mu’ti berharap agar proses lanjutan terhadap Panji Gumilang dapat berjalan dengan cepat. Dia juga menginginkan adanya bukti yang kuat dalam proses tersebut.

“Kami berharap proses berikutnya bisa berjalan cepat dengan adanya bukti yang kuat,” tambahnya.

Selain itu, Abdul Mu’ti juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dalam menghadapi situasi ini. Dia menegaskan bahwa masyarakat harus mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian terkait kasus Panji Gumilang.

“Masyarakat sebaiknya menghadapi kasus Panji Gumilang dengan ketenangan dan percaya pada proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi menahan Panji Gumilang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Panji saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penodaan agama.

“Pasca penetapan sebagai tersangka pada tanggal 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka,” ungkap Ramadhan.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Exit mobile version