Menag Dalami Insiden Wanita Tewas di Karnaval Sound Horeg

0
100

Ia kembali menekankan bahwa fatwa haram untuk sound horeg dapat dibenarkan lantaran bersifat membisingkan suara hingga menciptakan kerusakan, bisa dipastikan .

“Kalau membawa mafsadat (kerusakan), hukumnya haram. Mafsadat itu kerusakan. Kalau membawa mafsadat, dengan suara yang terukur, dengan suara yang indah, dengan suara yang untuk membawa manfaat, ya boleh. Tapi kalau memecahkan gendang telinga gimana?,” kata Amirsyah.

Amirsyah juga menyoroti pentingnya penerapan literasi pada masyarakat. Terutama tentang pemahaman soal sound horeg. “Disinilah butuhnya satu literasi. Literasi itu artinya ada 4 M. Membaca, menulis, memahami, mengimplementasikan. Nah karena itu, kita minta lewat media, mari kita aja bermasyarakat, memperkuat literasi,” katanya.