Selain pidana pokok, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani, dengan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8,75 miliar yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap. “Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Lingga.
Beranda Uncategorized Mantan Rektor UNILA Karomani, Di Vonis 10 Tahun Penjara Terbukti Menerima Suap...