“Kami menerima penitipan uang dari tersangka Sahriwansah Rp2,69 miliar,” ujar Hutamrin
Selain Sahriwansah, dua tersangka lainnya yang terkait dalam kasus tersebut adalah Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati pada Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.