Mahkamah Agung Larang Hakim Mengabulkan Permohonan Pencatatan Pernikahan Beda Agama

0
217

“Ada orang yang telah menikah di gereja antara Kristen dan Islam. Kemudian, mereka ingin mendaftarkan perkawinannya di Dukcapil. Namun, mereka terhalang karena tidak ada penetapan pengadilan tentang izin untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut. Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat,” jelas Zulkifli.

Meskipun terdapat putusan hakim tunggal yang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama, SEMA yang dikeluarkan oleh MA menjadi acuan yang mengatur bahwa pengadilan tidak boleh mengabulkan permohonan semacam itu. Keputusan MA ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.