Mahkamah Agung Larang Hakim Mengabulkan Permohonan Pencatatan Pernikahan Beda Agama

0
217

Dalam SEMA tersebut, poin kedua menjelaskan bahwa pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan. Surat edaran ini dikeluarkan setelah terjadi kasus di PN Jakarta Pusat di mana hakim tunggal mengabulkan permohonan pasangan suami istri beda agama untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Penjelasan Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menyatakan bahwa pasangan suami istri tersebut mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat agar pernikahan mereka dapat tercatat di Dukcapil. Menurut Zulkifli, penetapan ini bukan hal baru karena sebelumnya telah ada penetapan serupa di pengadilan lain di Indonesia.