Pada tahap seleksi berkas, delegasi FH Unila atas nama Baruna Widientara berhasil meraih peringkat pertama dengan skor 1049, mengungguli delegasi dari berbagai universitas lain. Prestasi tersebut mengantarkan FH Unila melaju ke babak final yang dilaksanakan secara luring di FH UMY, Yogyakarta.
Dalam tahap final, delegasi FH Unila mempresentasikan surat dakwaan yang disusun dengan argumentasi hukum yang kuat, runtut, dan sistematis. Kasus yang diangkat berkaitan dengan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan konstruksi hukum yang menempatkan korporasi sebagai pelaku utama, serta direktur dan manajer sebagai pihak yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana.






















