“Masyarakat kita, apalagi di daerah terpencil, ketika mendapat surat pemanggilan saja sudah gemetar. Ini perlu sosialisasi yang masif agar mereka tahu bahwa dalam konteks penegakan hukum, mereka dilindungi dan diperlakukan secara adil,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Yanuar Arif meminta para aparat penegak hukum yang hadir memberikan masukan seluas-luasnya atas draft revisi UU LPSK yang sedang dibahas agar implementasinya nanti berjalan optimal.