Ia juga mendorong agar proses pembahasan revisi UU LPSK melibatkan lebih banyak institusi penegak hukum, tidak hanya Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, tetapi juga lembaga lain seperti BNN dan KPK.
“Revisi ini jangan hanya berfokus pada tiga institusi yang hadir hari ini. Ke depan kita perlu melibatkan juga BNN, KPK, dan lembaga lain agar perlindungan saksi dan korban benar-benar menyeluruh,” imbuhnya.
Yanuar Arif mengingatkan bahwa banyak masyarakat, khususnya di daerah terpencil, masih merasa takut dan terintimidasi ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Ia menilai perlindungan dan sosialisasi yang masif perlu diberikan agar masyarakat merasa aman dan diperlakukan secara adil.