Jakarta – Kejadian tragis di Morowali Industrial Park (IMIP), Ledakan tungku smelter menelan 18 korban jiwa dan melukai 46 orang. Anggota Komisi VII DPR RI, Rofik Hananto, menyoroti kejadian ini dan menyerukan sanksi tegas terhadap PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS).
Ledakan tungku smelter disebabkan oleh cairan mudah terbakar dan keberadaan tabung oksigen di sekitar tungku smelter. Kejadian ini membuka diskusi tentang norma kerja dan keamanan di lingkungan industri.
Rofik mendesak pemberian sanksi tegas jika PT ITSS melanggar norma kerja. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Instrumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Anggota Komisi VII DPR RI mengusulkan kolaborasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian untuk memahami perihal K3 dalam perusahaan. Tujuannya adalah mencegah kejadian serupa di masa depan.
Rofik menggarisbawahi perlunya revolusi dalam penerapan K3 di seluruh perusahaan di Indonesia. Pengawasan ketat terhadap K3 diharapkan akan membawa perubahan signifikan dalam manajemen perusahaan terkait.
Diketahui bahwa ledakan tersebut disebabkan oleh adanya cairan mudah terbakar hingga keberadaan tabung oksigen di sekitar tungku smelter. Penyebab ledakan ini juga diduga kuat merupakan akibat dari pelanggaran aturan K3 yang merupakan dampak dari kemudahan investasi yang telah diatur oleh Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.. Rofik memperingatkan bahwa penerapan K3 yang baik dapat mencegah kecelakaan kerja dan mengamankan nyawa pekerja.