Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Kurniasih: Gerakan Nasional Muslimah Anti Narkotika Bagian Implementasi Pancasila

Anggota MPR/DPR RI Dr Kurniasih Mufidayati

JAKARTA — Pencanangan Gerakan Nasional Muslimah Anti Narkotika merupakan salah satu pengamalan dari Pancasila. Hal ini disampaikan Anggota MPR/DPR RI Dr Kurniasih Mufidayati dalam paparannya di hadapan ratusan aktivis Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI).

Rangkaian acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional ini digelar bersamaan dengan Pengukuhan Pengurus BMIWI di Gedung Nusantara 5 Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 26 Juni 2023.

Hadir sebagai keynote speaker, Kurniasih memaparkan bahaya narkotika dikaitkan dengan Empat Pilar MPR RI yaitu Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta Ini menegaskan, narkotika bertentangan Pancasila. Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, ketika setiap orang memeluk agama, maka ada rasa takut akan Tuhan untuk tidak menggunakan atau mengedarkan narkotika. Pada dasarnya semua agama melarang hal-hal yang memabukkan dan berbahaya seperti narkotika.

Dalam Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Manusia fitrahnya beradab dan mulia, dan dirancang untuk tidak saling menyakiti. Hal ini dapat dipraktikkan dalam kehidupan karena orang tahu apa yang benar dan apa yang buruk, apa yang berbahaya dan apa yang bermanfaat.

“Masyarakat akan mengetahui lebih banyak tentang narkotika yang dapat merugikan diri sendiri, dan bila menyebar akan merugikan banyak orang karena dapat berakibat fatal,” terang Kurniasih.

Dalam Sila Persatuan Indonesia, papar Kurniasih, solusi yang dapat diambil dari Sila ketiga ini adalah menyatukan bangsa Indonesia dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika ke akar-akarnya, sehingga tidak mungkin dilakukan lagi masalah narkotika di Indonesia.

Dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan. Perintah ini juga berarti nilai demokrasi, penyesalan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab.

“Solusi yang dapat diambil dari Amanat Sila Keempat ini adalah kepedulian dan tanggung jawab terhadap sesama dan lingkungan, serta saling menjaga agar tidak terjerumus dalam penggunaan dan pendistribusian narkotika,” tegas Kurniasih.

Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dengan hanya menghukum pengedar dan pengguna narkotika, baik publik, penjual dan pengguna narkotika dapat memutuskan rantai narkotika berdasarkan hukum yang berlaku.

Demikianlah, menurut Kurniasih nilai-nilai Pancasila yang menjaga kredibilitas budaya dan sikap Indonesia serta berdampak besar bagi pendidikan moral dan karakter bangsa dengan memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta memutuskan rantai permasalahan narkotika.

“Makna nilai-nilai Pancasila, kita harus memahami dengan benar makna ideologi nasional Indonesia untuk bersatu dan bersatu, sebagai standar nasional dan internasional, dan untuk memerangi perdagangan dan penyalahgunaan narkotika,” sebut Kurniasih.

“Selamat dan apresiasi atas pengukuhan Pengurus BMIWI 2023-2028. Selamat atas pencanangan Gerakan Nasional Muslimah Anti Narkotika. Mari bergandengan tangan untuk selamatkan keluarga dan generasi penerus Indonesia dari bahaya narkotika,” imbuh Kurniasih.

Exit mobile version