Kompol Adhi juga menjelaskan bahwa para pelaku biasanya tidak beroperasi sendirian. Selalu ada yang bertugas untuk membuka kunci motor dan mengambil kendaraan, sementara ada yang mengawasi situasi sekitar. Mereka sering melakukan aksinya pada jam-jam sepi, mulai pukul 04.00 WIB atau 06.00 WIB.
Terhadap para pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.