Jakarta, Wawaimedia_ Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan senjata api (senpi) tertangkap setelah melakukan sembilan kali aksi pencurian dan perampasan motor di wilayah Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis (18/5/2023).
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, mengungkapkan bahwa para pelaku berasal dari Lampung Tengah. Peristiwa penangkapan berawal dari laporan seorang warga berinisial RHM pada Minggu (16/4/2023). Warga tersebut melaporkan kehilangan sepeda motor setelah melakukan buka puasa bersama di Kelurahan Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, pada bulan Ramadhan tahun lalu.
Polisi segera melakukan pencarian terhadap para pelaku dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MRMJ di sebuah indekos.
Selama penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti kunci letter T dan anak kunci magnetik.
“Setelah melakukan penyelidikan, dua orang atas nama MRMJ berhasil diamankan bersama barang bukti berupa kunci letter T dan dua motor Honda Beat yang diduga hasil curian serta alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” ungkap Adhi dalam jumpa pers di Mapolsek Tamansari pada Rabu (17/5/2023).
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap komplotan tersebut yang beroperasi bersama MRMJ. Sindikat curanmor asal Lampung Tengah ini telah melakukan aksi kejahatan sebanyak sembilan kali di Tamansari, Jakarta Barat.
Meskipun dua dari tiga orang teman MRMJ masih dalam daftar pencarian orang (DPO), polisi berhasil menemukan barang bukti baru, yakni senjata api rakitan jenis revolver.
“Ditemukan satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan beserta tiga butir peluru. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain seperti kunci letter T, BPKB, dan badik yang diduga hasil kejahatan,” tambah Adhi.
Kompol Adhi juga menjelaskan bahwa para pelaku biasanya tidak beroperasi sendirian. Selalu ada yang bertugas untuk membuka kunci motor dan mengambil kendaraan, sementara ada yang mengawasi situasi sekitar. Mereka sering melakukan aksinya pada jam-jam sepi, mulai pukul 04.00 WIB atau 06.00 WIB.
Terhadap para pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.