Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Ketua RT Di tetapkan Tersangka Usai Pelarangan dan Pembubaran Ibadah Jemaat Gereka Kristen Kemah Daud

Bandarlampung, Wawaimedia_ Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 Rajabasa Jaya,Kec Rajabasa  telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung terkait dengan kasus pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Rajabasa, Lampung.

Dilansir detiknews, Kamis (16/3/2023), Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengkonfirmasi bahwa setelah penyelidikan dan penyidikan, Wawan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, oknum Ketua RT tersebut juga telah ditahan di Mapolda Lampung. Dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, Polda Lampung telah memeriksa 15 saksi, termasuk saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli Hukum Pidana.

Wawan Kurniawan dijerat dengan Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP.

Barang bukti seperti rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor juga telah disita.

“Sudah dilakukan penyitaan barang bukti seperti rekaman CCTV, surat izin/kesepakatan, dan surat tanda lapor,” ujarnya.

Setelah itu, polisi juga turut memanggil belasan saksi yang berhubungan dengan kejadian tersebut.

“Untuk saksi sendiri sebanyak 15 orang dan kami juga memanggil tokoh agama dan ahli hukum pidana,” katanya.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menunjukkan pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Rajabasa pada tanggal 19 Februari 2023.

Dalam kasus tersebut, sempat juga terjadi perdamaian antara Ketua RT Wawan dengan jemaat GKKD. Dimana, Wawan meminta maaf kepada jemaat GKKD di Aula Kelurahan Rajabasa pada Kamis (23/2/2023).

Kemudian, jemaat GKKD menerima permintaan maaf dari Wawan dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut sudah selesai.

Exit mobile version