Menurutnya, penyelesaian draf RUU Masyarakat Adat akan menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi komunitas adat di seluruh penjuru Tanah Air.
“Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan masyarakat adat berjuang sendiri. Negara harus hadir, dan salah satu bentuk kehadiran itu adalah melalui RUU ini,” tegasnya.