Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Ketua BAP DPD RI Desak Penyelesaian Draf RUU Masyarakat Adat: “Ini Soal Hak Dasar yang Harus Dilindungi”

Jakarta – Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Abdul Hakim, mendorong Komite I DPD RI untuk segera merampungkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Pasalnya, RUU tersebut telah masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Desakan tersebut disampaikan Hakim saat menerima audiensi perwakilan pengurus Masyarakat Adat Nusantara di ruang Komite I DPD RI, Jumat (5/7). Ia menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang secara tegas mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, terutama dalam hal penguasaan tanah ulayat.

“RUU ini sangat penting karena menyangkut hak-hak dasar masyarakat adat yang selama ini kerap terabaikan. Salah satunya adalah persoalan hak atas tanah ulayat yang seringkali bersinggungan dengan kepentingan perusahaan besar,” ujar Hakim.

Senator asal Lampung itu menyebut, banyak konflik agraria yang terjadi di wilayah adat dipicu oleh belum jelasnya pengakuan hukum terhadap hak kolektif masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam mereka.

Menurutnya, penyelesaian draf RUU Masyarakat Adat akan menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi komunitas adat di seluruh penjuru Tanah Air.

“Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan masyarakat adat berjuang sendiri. Negara harus hadir, dan salah satu bentuk kehadiran itu adalah melalui RUU ini,” tegasnya.

Hakim menambahkan, DPD RI akan terus mengawal proses legislasi agar RUU Masyarakat Adat dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang berpihak pada keadilan dan kelestarian nilai-nilai kearifan lokal.

Exit mobile version