Kementerian Agama Melakukan Visitasi dan Audit Syariah ke LAZDAI Lampung

2
1107

Penjelasan ini sejalan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah, yang mengamanatkan bahwa laporan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan LAZ wajib mengalami audit syariah.

Tujuan dari audit syariah adalah untuk memastikan kepatuhan seluruh operasional LAZ terhadap prinsip dan aturan syariah yang telah ditetapkan, serta untuk terus memastikan bahwa pengelolaan dana zakat selalu berada dalam koridor aturan syariah.