Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, bahwa ketiga tersangka tersebut telah merugikan negara Rp 6,9 miliar.
Adapun dugaan korupsi tersebut dilakukan para tersangka saat menjabat di DLH Bandar Lampung pada tahun anggaran 2019-2021.
Hutamrin menjelaskan modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan melakukan mark-up dan tidak melakukan penyetoran uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung.