4.Pelanggaran Pedoman Kesehatan Jamaah -Banyak jamaah haji Indonesia yang dinilai tidak memenuhi syarat kesehatan dan kemampuan fisik. Hal ini disebut berkontribusi pada tingginya angka kematian jamaah Indonesia — lebih dari 50% dari total kematian jamaah haji luar negeri — bahkan sebelum pelaksanaan ibadah haji dimulai.
5.Tidak Adanya Kontrak Adahi -Otoritas Indonesia belum menandatangani kontrak resmi dalam proyek adahi (penyembelihan hewan kurban dan dam), yang merupakan bagian wajib dari prosesi ibadah haji. Bahkan, tidak ada konfirmasi kepada jamaah mengenai kewajiban mereka untuk berpartisipasi sesuai syariat.
6.Ketidaksesuaian Prosedur Permintaan Layanan Kurban -Arab Saudi juga menyoroti absennya kontrak resmi dari pihak Indonesia dalam pengelolaan dan pelaksanaan penyembelihan kurban, serta ketidaksesuaian dalam prosedur pengajuan permintaan layanan.