Lampung Utara, 7 Oktober 2023 – Lonjakan kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, membuat perhatian publik. Menurut data dari Pengadilan Agama Kotabumi, sejak Januari hingga September 2023, terdapat 876 gugatan cerai yang diajukan, menunjukkan peningkatan sebesar 10 persen dibandingkan dengan data perceraian pada tahun 2022.
Faktor-faktor yang memicu perceraian ini, sebagian besar disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terkait dengan masalah ekonomi. Namun, ada satu faktor lain yang semakin mencuat, yaitu kecanduan judi online. Dalam tahun 2023, tercatat 12 gugatan perceraian yang secara langsung terkait dengan kecanduan judi online.
Abdul Aziz, Humas Pengadilan Agama Kotabumi, mengungkapkan bahwa dari ratusan gugatan cerai tersebut, 167 di antaranya merupakan cerai talak, sementara 711 merupakan cerai gugat. Kasus cerai talak biasanya terjadi dalam konteks pernikahan yang didasari oleh hukum Islam, sedangkan cerai gugat berhubungan dengan proses perceraian di bawah hukum negara.
“Kasus perceraian karena judi online pada tahun 2023 mencapai 12 gugatan. Ini terungkap setelah Pengadilan Agama Kotabumi melakukan penggalian fakta di persidangan,” ungkap Abdul Aziz.
Kecanduan judi online merupakan masalah serius yang merusak stabilitas keluarga dan kesejahteraan rumah tangga. Kasus-kasus ini menunjukkan perlunya upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan mengenai dampak negatif dari kecanduan judi online dan pentingnya pengendalian diri dalam bermain judi online.
Kasus-kasus perceraian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk mengatasi masalah judi online dengan bijak dan mencari bantuan jika mereka atau pasangan mereka mengalami masalah kecanduan judi online yang serius.