Kasus video syur yang melibatkan artis Rebecca Klopper mengungkapkan fakta-fakta baru. Dalam perkembangan terbaru, sahabat dekat Rebecca, Marissya Icha, mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian, dan dua orang tersangka telah ditetapkan.
Marissya Icha, dalam wawancara dengan awak media, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada kepolisian, terutama di Divisi Kejahatan Siber Mabes Polri, atas penanganan kasus ini. Ia juga menyebut bahwa saat Rebecca dan dirinya membuat laporan, kuasa hukum yang ditunjuk adalah Bang Ramzi.
“Aku berterima kasih banget sama kepolisian di Mabes Polri khususnya di bidang cyber karena pada saat aku dan Rebecca membuat laporan dan saat itu kuasa hukumnya Bang Ramzi,” ujar Marissya Icha.
Marissya Icha juga mengungkapkan bahwa video tersebut sudah muncul sejak 3 bulan yang lalu, dan pihak Rebecca telah membuat laporan polisi. Hasil dari laporan tersebut, dua tersangka telah ditetapkan, dan salah satunya telah ditahan.
“Dari pihak cyber itu sangat cepat sekali menanggapinya, saya buat laporan satu bulan, orangnya sudah ditahan, dua orang ditangkap,” tambah Marissya Icha.
Lebih lanjut, Marissya Icha mengungkapkan adanya keterlibatan mantan kekasih Rebecca dalam kasus ini, meskipun dia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas mantan kekasih tersebut.
“Termasuk mantan Rebecca juga dipanggil,” ungkapnya.
Marissya Icha mengungkapkan bahwa mantan kekasih Rebecca telah dipanggil oleh pihak kepolisian karena kerap mengancam Rebecca setelah berakhirnya hubungan asmara mereka. Pria tersebut, menurut Marissya Icha, sering meminta agar hubungan mereka dapat terjalin kembali.
“Mantannya itu sering sekali mengancam Rebecca. Iya, jadi saat ini Rebecca melaporkan kembali sebagai korban dan pada saat itu Rebecca masih di bawah umur,” jelas Marissya Icha.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan dengan adanya penanganan oleh pihak kepolisian serta penetapan tersangka, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan membawa keadilan bagi Rebecca Klopper.