Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor), kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss) dan tidak hanya berdasarkan potensi kerugian (potential loss). Pernyataan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa kerugian negara harus dinyatakan secara jelas oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa penerapan prinsip kerugian nyata ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum yang adil dan sejalan dengan harmonisasi hukum nasional maupun internasional. Ia juga menambahkan, dalam teori hukum korupsi, potensi kerugian lingkungan tidak dapat dianggap sebagai kerugian nyata.