Kasus Korupsi Timah dan Vonis Harvey Moeis
Dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, terdakwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Nilai kerugian tersebut berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merilis data terkait potensi kerugian dalam pengelolaan izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sementara itu, aset milik terdakwa lain, Helena Lim, dikembalikan karena dinilai tidak terkait dengan tindak pidana. Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 dan 39 KUHAP yang mengatur bahwa barang bukti dapat dikembalikan jika tidak berkaitan dengan perkara.