Jakarta, Wawaimedia _Pada tanggal 13 April 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 8 tahun 2023 yang mengubah Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023. Keppres tersebut mengatur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah pada 19-25 April 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Keppres ini diterbitkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas arus mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.