Jakarta, Wawaimedia _Pada tanggal 13 April 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 8 tahun 2023 yang mengubah Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023. Keppres tersebut mengatur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah pada 19-25 April 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Keppres ini diterbitkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas arus mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Dalam Keppres tersebut, Diktum Kesatu Keppres sebelumnya diubah. Awalnya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ditetapkan pada 21-26 April 2023. Namun, dengan perubahan ini, cuti bersama tersebut dijadwalkan pada 19-25 April 2023. Meskipun cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), jika mereka tidak mengambil cuti bersama tersebut, mereka akan tetap mendapatkan hak cuti tahunan dan upah seperti hari kerja biasa.
Bagi mereka yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. Sedangkan bagi mereka yang melakukan cuti pada hari cuti bersama, hak cutinya akan berkurang sesuai dengan cuti bersama yang diambil. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/3/Hk.04/Iv/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan memberikan penjelasan tentang ketentuan cuti bersama yang tidak diambil. Cuti bersama dianggap sebagai bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan yang mempertimbangkan