Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Jangan Lupakan 3 Misi Ini (Nasyrul Fikrah, Tanmiyatul Kafa’ah, dan Kasbul Maisyah)

Oleh : Gufron Azis Fuadi

Dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan ada pelantikan banyak kepala daerah, naik gubernur, bupati maupun walikota. Setelah sebelumnya, beberapa bulan yang lalu sudah dilantik anggota DPR dan DPRD.

Secara umum tugas pemerintah adalah untuk mensejahterakan masyarakat dengan menyediakan pelayanan publik, menegakkan hukum dan keadilan, menyediakan sarana dan prasarana, melindungi masyarakat warganegara dan mengembangkan negara.

Bagaimana melaksanakan tugas tersebut, tentunya akan berbeda satu dengan yang lain sesuai dengan gaya dan pola pemikiran masing masing. Tetapi yang jelas, setiap kepala pemerintahan akan berusaha agar ide dan pola pikir, termasuk platform partainya, menjadi ruh dalam pembangunan di wilayah pemerintahannya dalam bentuk kebijakan atau peraturan daerah dan lainnya.
Dalam bahasa pergerakan dakwah, ini disebut dengan istilah nasrul fikrah atau penyebaran pola pikir. Penyebaran ide dan pola pikir melalui perda dan atau undang-undang tidak saja akan membuat fikrah tersebut terakselerasi secara vertikal dan horisontal tetapi juga terimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Sebenarnya tidak hanya kepala daerah dan anggota DPR/DPRD saja yang harus melakukan nasrul fikrah. Memang dititik tekankan kepada mereka karena mereka adalah shahibul qarar atau orang/pihak yang memiliki keputusan. Sehingga dalam perspektif pergerakan dakwah, berpolitik itu, menjadi eksekutif maupun legislatif, ya untuk melakukan akselarasi dan implementasi fikrah dalam bentuk kebijakan.

Dulu ustadz sering mengingatkan kepada para aktifis pergerakan yang berkiprah di dunia kerja perkantoran agar selalu memperhatikan tiga misi terkait keberadaannya di tempat tugas tersebut.

Misi pertama, Nasyrul Fikrah , yakni untuk menyebarkan nilai-nilai kebajikan dan kebenaran sehingga terjadi perbaikan dalam organisasi di tempat berkiprah. Maka bisa kita bayangkan bila yang berkiprah disitu berposisi pembuatan dan pengambil kebijakan. Maka perbaikan dan manfaatnya akan tidak saja di ruang atau gedung kantor dia bekerja, tetapi keberkahannya akan terasa pada masyarakat luas.

Misi kedua, Tanmiyatul Kafa’ah, atau meningkatkan kompetensi. Seseorang aktivis bila berkiprah pada suatu lembaga atau organisasi seyogjanya tidak hanya sekedar menjadi “pegawai” biasa biasa saja. Tetapi harus memilik peran lebih dengan berusaha untuk meningkatkan kompetensinya agar bisa amanah dalam melaksanakan tugas pekerjaannya. Seorang yang tidak kompeten maka tidak bisa amanah. Karena ia tidak akan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kita sering memahami bahwa amanah itu hanya masalah kejujuran saja. Padahal amanah juga berkaitan dengan kemampuan atau kompetensi. Seseorang dikatakan berkompetensi adalah bila  memiliki kemampuan untuk melakukan sesuatu dengan baik .
Orang yang jujur tapi tidak mampu, maka dia tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Begitupun orang mampu yang tidak jujur. Orang yang tidak jujur akan cenderung manipulatif.

Selain masalah kompetensi, tanmiyatul kafaah juga berkaitan dengan kenaikan pangkat dan jabatan. Sekedar kompeten tidak cukup untuk meng akselerasi nasrul fikrah, dibutuhkan juga jabatan tertentu yang memiliki kewenangan membuat keputusan dan kebijakan. Karena suatu jabatan membutuhkan kepangkatan tertentu, maka syarat kepangkatan pun harus ditingkatkan (dinaikkan).

Tanmiyatul kafaah ini disamping dapat mendorong nasrul fikrah tetapi juga membantu misi ketiga, meningkatkan pendapatan ayau kasbul maisyah.

Misi ketiga, Kasbul Maisyah , misi terakhir dan paling sederhana dalam bekerja adalah mendapatkan penghasilan untuk memenuhi segala kebutuhan. Baik kebutuhan pribadi, keluarga, hobi maupun kebutuhan dakwah.

Meskipun sering disebut misi yang paling sederhana tetapi misi ketiga ini seringkaki menjadi jebakan. Dimana tidak sedikit orang yang terjebak (tetapi nyaman) dalam mengumpulkan pendapatan. Keasyikan mengumpulkan pendapatan ini bisa menjebak seseorang untuk tidak terlalu perduli dengan keberkahan pendapatannya. Bahkan tidak gelisah dengan yang makruh. Dan dengan kaidah kaidah tertentu yang harampun bisa menjadi makruh. Seseorang juga bisa terjebak dengan pendapatan dengan antara memenuhi kebutuhan hidup dengan memenuhi kebutuhan gaya hidup.
Sehingga tidak sedikit para pejabat shahibul qarar yang akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum.

Rasulullah Saw bersabda:
“Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allâh untuk memimpin bawahannya yang pada hari kematiannya ia masih berbuat curang atau menipu rakyatnya, melainkan Allâh mengharamkan surga atasnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Wallahua’lam bi shawab
(Gaf)

Exit mobile version