IRT Lampung Tengah diamankan Polisi usai membuat laporan Palsu Motor Sudah Di Jual mengaku di begal

0
182

AKP Edi Qorinas menjelaskan bahwa WD telah membuat laporan palsu, seolah-olah menjadi korban curas di jalan. Faktanya, WD telah menjual sepeda motornya kepada seorang warga dengan harga Rp 6 juta. Atas perbuatannya, WD telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut. WD akan dijerat dengan Pasal 220 dan 242 Ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.