Interupsi Keras di Paripurna, Anggota DPRD Lampung Desak Penanganan Serius atas Gerakan LGBT

0
10

Bandar Lampung – Rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, diwarnai interupsi tegas dari Anggota Fraksi PKS, Syukron Muchtar, yang menyoroti kekhawatiran terhadap maraknya gerakan LGBT di wilayah Lampung (2/7) . Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah cepat dan tegas.

Syukron mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan adanya lebih dari 30 grup Facebook bertema penyimpangan seksual, khususnya komunitas gay, dengan anggota mencapai ribuan orang yang tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Lampung.

“Ini bukan isu yang bisa dianggap sepele. Sudah ada pelajar yang mengunduh aplikasi gay, lalu langsung menerima ajakan bertemu. Ini sangat mengkhawatirkan,” kata Syukron di ruang sidang.

Tak hanya itu, Syukron juga menyoroti laporan dari seorang advokat di Bandar Lampung yang mengaku menangani lebih dari 30 kasus perceraian sepanjang tahun ini, yang diduga berkaitan dengan penyimpangan seksual. Ia bahkan menyebut adanya influencer asal Lampung yang secara terbuka mengidentifikasi diri sebagai gay di media sosial.

Baca Juga  32 kelurahan di Bandar lampung masuk rentan pangan

“Kita tidak bisa menunggu hingga masalah ini menyentuh keluarga kita sendiri baru kita bergerak. Ini harus dicegah sejak sekarang,” tegasnya.

Syukron menegaskan bahwa sikap tegas terhadap perilaku menyimpang memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ia mengutip sila pertama Pancasila yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta Pasal 28J ayat 2 UUD 1945, yang memberikan ruang bagi negara untuk membatasi kebebasan individu jika dianggap bertentangan dengan nilai moral, agama, dan ketertiban umum.

“Kebebasan bukan berarti sebebas-bebasnya. Negara punya kewajiban membatasi hal-hal yang dapat merusak tatanan sosial,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 menugaskan negara untuk membentuk pendidikan nasional yang berorientasi pada pembentukan akhlak, iman, dan takwa. Karena itu, ia mengusulkan agar program pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh DPRD di daerah pemilihan juga memasukkan edukasi tentang bahaya penyimpangan seksual.

Baca Juga  PPDB 2023 : Dukcapil Bandar Lampung sering Temukan Ketidaksesuaian Data

Lebih jauh, Syukron mendorong agar Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur langkah-langkah preventif dan represif terhadap perilaku LGBT di wilayah tersebut.

“Saya minta hal ini jadi perhatian serius. Kita perlu Perda yang secara khusus menghadang laju penyimpangan seksual,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan Syukron akan menjadi perhatian pimpinan dewan.

“Ini masukan yang penting dan akan menjadi atensi kami di DPRD,” tutup Giri.