INILAH PENAMPAKAN BAR ANGELS WING BANDAR LAMPUNG YANG BERDIRI DIDEKAT MASJID,DI SEGEL WALIKOTA

0
173

Advokat PAI Lampung Syech Hud Ismail meminta Wali Kota Eva Dwiana dan seluruh stakeholder untuk bersikap tegas menyelamatkan anak bangsa dengan tak mengizinkan bar ada di tengah kota.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana langsung turun menyegal Bar and Resto Angel’s Wing pas di depan arah kiblat rencana pembangunan Masjid Agung Lampung Al Bakrie di Jl. Sriwijaya, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung, Sabtu (4/2/2023), sekira pukul 17.00 WIB.

Di bawah logo tempat hiburan tersebut, Pemkot Bandarlampung menempelkan tulisan: Sesuai ketentuan KUHP Pasal 232 dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja memutus membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga  Kabid Akpro FORSI HIMMPAS: "Kemerdekaan Palestina adalah Bagian dari Komitmen Bangsa Indonesia"

masyarakat, tokoh, hingga wakil rakyat protes adanya tempat hiburan di lokasi itu.Mereka yang menolak dan mengecan adanya Bar and Resto Angel’s Wing itu antara lain Forum Pemudna Pemudi dan Tokoh Masyarakat Enggal; Advokat PAI Lampung Syech Hud Ismail, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bandarlampung Benny HN Mansyur.

Ketua Forum Pemuda Pemudi Enggal Benson Wertha, SH mengutuk keras keberadaan Angel’s Wing tersebut. Dia minta Wali Kota Eva Dwiana membatalkan dan tidak mengeluarkan izin Angel’s Wing.