Selaku Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada Pasal 18 ayat 1 UU 23/2011 mengatur bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat terkait yang telah ditunjuk oleh menteri untuk memberikan izin tersebut.
Sementara itu, pada ayat 2 dalam pasal dan undang-undang yang sama mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin operasional dari Kementerian Agama.
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin.
Selain itu, Kamaruddin juga menegaskan bahwa lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin wajib menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan zakat.