Hidayat Nur Wahid Soroti Putusan MK: Perlu Jawaban atas Dampak Demokrasi dan Anggaran Pemilu

0
40

“Yang terakhir benarnya MK telah melampaui batas kewenangannya sebagai negatif legislator. Apakah dia sudah menjadi positif legislator yang merupakan kewenangan dari DPR, DPD, dan pemerintah,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengaitkan Putusan No. 135/2024 dengan sejumlah putusan MK sebelumnya yang ramai diperbincangkan publik, di antaranya putusan No. 2/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, serta putusan No. 60/2004 yang mengubah syarat pengajuan calon kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen.