Habib Aboe menambahkan bahwa masukan untuk memasukkan nomenklatur tersebut ke dalam UU Polri sebagai salah satu kewenangan dalam penyelesaian persoalan pidana layak dipertimbangkan.
“Dalam hal ini, perlu dipelajari lebih lanjut mengenai batasan dan ketentuan pelaksanaan skim restorative justice,” tambahnya.
Selain itu, isu lain yang sedang didalami adalah mengenai batas usia anggota Polri.